Jumat, 29 Mei 2009

Pemerintah Akhirnya Bentuk Tim SUTET


Pemerintah Akhirnya Bentuk Tim SUTET
detikFinance

Jakarta - Pemerintah sepakat menyelesaikan masalah saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) dengan membentuk tim yang melibatkan sejumlah instansi terkait. Instansi yang diajak untuk menyelesaikan masalah SUTET ini adalah Kementerian Polhukam, Kejagung, Kepolisian, Depkum HAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PLN, serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun untuk masalah ganti rugi, pemerintah hanya akan mengganti sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 975.K/47/MPE/1999. "Pengurusan masalah ganti rugi, kita akan selesaikan sesuai peraturan yang berlaku," kata Sekjen Departemen ESDM Luluk Sumiarso usai rapat SUTET di Gedung Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2006). Pemerintah, ungkap Luluk, tetap menegaskan, tidak ada ancaman kesehatan yang dikhawatirkan oleh masyarakat karena adanya SUTET ini. Ini berdasarkan kajian-kajian yang sudah melibatkan Departemen Kesehatan (Depkes). Nilai ganti rugi yang akan diberikan itu hanya untuk tanah yang dipakai sebagai tapak tower dan bangunan SUTET. Kompensasi diberikan kepada tanah yang berada di ruang bebas SUTET. "Ruang bebas ini artinya ruang yang ada di bawah aliran SUTET, kompensasinya sama dengan optimalisasi lahan dikali indeks fungsi, dikali status tanah dan dikalikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang besarnya maksimum 10 persen dari NJOP," papar Luluk. Sementara General Manager Pusat Pengaturan dan Pendistribusian Beban (P3B) PLN Jawa dan Bali, Muljo Adji, mengatakan, masalah kompensasi SUTET untuk daerah Jawa dipastikan telah selesai dan semua mendapat ganti rugi berdasarkan peraturan yang berlaku. "Jadi sebenarnya masalah ganti rugi dan kompensasi sudah beres," imbuh Muljo. Mengenai adanya pengrusakan yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap fasilitas SUTET, pemerintah, menurut Luluk, akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. "Karena ini menyangkut objek vital, kita akan mengenakan pasal-pasal yang melindungi objek vital," kata Luluk. Sedangkan untuk menangani para pengujuk rasa yang menjahit mulutnya, akan diselesaikan melalui interdepartemen. Namun penyelesaiannya tetap berdasarkan kompensasi dan ganti rugi sesuai peraturan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar